Kamis, 19 Februari 2015

Haruskah Toko Online Membayar Pajak ?


Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempersiapkan sebuah kebijakan baru mengenai penerapan pajak bagi para pelaku bisnis e-commerce, namun penerapan ini masih dalam tahap koordinasi dan belum ada mekanisme yang jelas akan seperti apa penerapannya nanti.

Dijen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Bambang Heru Tjajono mengatakan kalau pihaknya harus melihat akan seperti apa mekanisme penerapan pajak tersebut.

Bambang mengatakan kalau pajak untuk pelaku bisnis e-commerce ini tak serta merta akan berlaku untuk semua pemilik toko online ataupun startup bisnis. “Pajak akan diterapkan untuk perusahaan yang sudah mempunyai penghasilan yang besar” ungkapnya.

Bambang mengatakan bahwa penerapan pajak tidak akan diberlakukan untuk sebuah startup. Dia pun mengatakan startup merupakan sebuah unit usaha baru yang mencoba untuk berkembang, oleh karena itu pihaknya akan lebih mendorong para startup agar lebih mandiri.

Terdapat dua kementerian lainnya yang terlibat dalam kebijakan pajak untuk pelaku e-commerce ini. Dua kementarian tersebut yakni Kementerian Perdagangan serta Kementerian Keuangan.
toko online pajak usu pajak toko online toko online pajak usu pajak belanja online dari luar negeri toko online kena pajak pajak belanja online luar negeri pajak belanja online luar negeri pajak toko online toko online kena pajak toko online pajak usu pajak untuk toko online toko online pajak usu
Suka artikel ini? Bagikan : :
Share on FB Tweet Share on G+ Submit to Digg
Description: Haruskah Toko Online Membayar Pajak ? Rating: 5 Reviewer: Admin ItemReviewed: Haruskah Toko Online Membayar Pajak ?